TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-16/MBU/11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN.
Tertarikh 24 November, surat edaran itu terbit setelah didapati adanya pungutan di sejumlah fasilitas umum yang berada di lingkungan usaha perusahaan pelat merah.
Adapun sesuai isinya, surat edaran ini memuat tiga poin. Poin pertama berbunyi, pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat fasilitas umum dan
fasilitas sosial harus dilakukan perawatan, pemeliharaan, dan pengelolaan
yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya.
Dalam poin tersebut dijelaskan, tidak ada biaya bagi pungutan bagi masyarakat pengguna fasilitas umum dan fasilitas sosial. Poin kedua, fasilitas harus tersedia secara memadai dan terawat baik agar menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.
Selanjutnya poin ketiga, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN diminta untuk terus mengawasi pelaksanaan surat edaran ini. Surat tersebut akan menjadi pedoman bagi BUMN untuk meningkatkan layanannya.
Sebelumnya Erick telah meminta seluruh fasilitas umum di pompa bensin, seperti toilet umum, gratis. Khususnya fasilitas di SPBU Pertamina.